Senin, 16 April 2012

Jangan Menanti Keberhasilan Semu dari ”Ujian Nasional”


 
PP No. 19 tentang SNP pasal 66 ayat 1) Penilaian hasil belajar oleh pemerintah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional. Hal ini bermakna bahwa pemerintah akan memperoleh gambaran pemetaan mutu pendidikan baik di tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi maupun secara nasional. Selanjutnya akan dijadikan dasar pemberian bantuan dan pembinaan untuk peningkatan mutu pendidikan tahun-tahun berikutnya.
Pertanyaan yang muncul adalah apakah hasil UN memberi tingkat akurasi yang tinggi?. Tentu semua pihak berharap tidak terlalu bias sehingga pemerintah tidak keliru memberi bantuan dan pembinaan.

Pada pelaksanaan UN tahun 2012, pemerintah telah berupaya secara maksimal agar pelaksanaan UN Tahun 2012 dilakukan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel. Upaya tersebut antara lain:
1.    Penggandaan Naskah Ujian Nasional tidak di provinsi masing-masing, karena disinyalir salah satu sumber kebocoran pada tahun-tahun sebelumnya adalah pada tahap penggandaan.
2.    Penandatangan Fakta integritas bagi setiap komponen yang terlibat dalam pelaksanaan UN, termasuk pengawas ruang ujian
3.    Cara pembagian paket soal didasarkan pada denah yang terdapat dalam amplop soal UN, sehingga dimungkinkan tiap hari cara pembagiannya berbeda
4.    Mensosialisasikan slogan “Prestasi Yes, Jujur Harus”

Itu upaya yang dilakukan tahun ini disamping upaya-upaya yang telah dilaksanakan tahun sebelumnya seperti Naskah Soal Ujian Nasional yang terdiri dari 5 (lima) Paket, pengawasan silang, kerjasama dengan perguruan tinggi, dll.
Disamping upaya-upaya tersebut, pemerintah juga memberi beberapa kemudahan atau kelonggaran dalam mendukung pelaksanaan Ujian Nasional. Pemerintah melalui BSNP memberikan Kisi-Kisi Ujian Nasional yang memuat kompetensi dan indikator kemampuan yang diujikan, sehingga bisa menjadi acuan bagi satuan pendidikan dalam mempersiapkan peserta didiknya. Di sisi lain pemerintah memberi kemudahan dalam kelulusan Ujian Nasional. Salah satu kriteria peserta didik lulus dari satuan pendidikan  adalah lulus Ujian Nasional (kriteria keempat). Maknanya adalah untuk lulus dari satuan pendidikan, peserta didik harus memenuhi tiga syarat sebelumnya yaitu:  menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok   mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan; dan lulus ujian sekolah.

Formula penentuan kelulusan Ujian Nasional SMP/MTs/SMA/MA Tahun 2012 (sama tahun 2011) adalah menggabung Nilai Ujian Nasional (UN) dan Nilai Sekolah (NS) dengan pembobotan 60% untuk Nilai UN dan 40 % untuk Nilai US, yang selanjutnya disebut Nilai Akhir (NA). Nilai sekolah adalah gabungan antar Nilai Ujian sekolah dan rata-rata rapor (I sd V untuk SMP/MTs dan III sd V untuk SMA/MA). Rata-rata Nilai Akhir (NA) pun hanya paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).

Memperhatikan kriteria tersebut jika dibandingkan dengan kriteria ketuntasan minimal (KKM) yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam pencapaian ketuntasan yang minimal 65 (setara dengan 6,5) jauh di bawah kriteria kelulusan UN.  Uniknya, meski sudah ada kelonggaran dan upaya maksimal oleh pemerintah , tetap saja laporan mengenai kecurangan-kecurangan dalam penyelenggaraan UN tahun ini masih saja terdengar. Kabar mengenai kebocoran jawaban soal, peredaran kunci jawaban masih marak, guru membantu siswa masih saja menghiasi pemberitaan media.

Sebagai seorang guru (pendidik) seharusnya melaksanakan tugas “Ujian Nasional” dengan amanah. Tugas kita mengantarkan peserta didik mengikuti Ujian Nasional dengan mempersiapkan kompetensi yang dibutuhkan. Selain itu saatnya guru membangun kemandirian sehingga tercipta rasa percaya diri pada peserta didik. Sekedar mengingatkan bahwa salah satu keterampilan yang dibutuhkan di abad 21 adalah kemandirian. Kita berharap keberhasil peserta didik dalam ujian nasional tidak menjadi keberhasilan semu bagi pendidik. Hasil penilaian dan evaluasi yang diperoleh selayaknya dimanfaatkan untuk kepentingan pembelajaran seperti yang tertuang dalam kompetensi inti dari Kompetensi pedagogik guru.
 Salam sukses buat semua guru yang memegang amanah dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar