PP No. 19 tentang SNP pasal 66 ayat 1)
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional
pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional. Hal
ini bermakna bahwa pemerintah akan memperoleh gambaran pemetaan mutu pendidikan
baik di tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi maupun secara
nasional. Selanjutnya akan dijadikan dasar pemberian bantuan dan pembinaan
untuk peningkatan mutu pendidikan tahun-tahun berikutnya.
Pertanyaan yang muncul adalah
apakah hasil UN memberi tingkat akurasi yang tinggi?. Tentu semua pihak berharap
tidak terlalu bias sehingga pemerintah tidak keliru memberi bantuan dan
pembinaan.
Pada pelaksanaan UN tahun 2012,
pemerintah telah berupaya secara maksimal agar pelaksanaan UN Tahun 2012 dilakukan secara
obyektif, berkeadilan, dan akuntabel. Upaya tersebut antara lain:
1.
Penggandaan
Naskah Ujian Nasional tidak di provinsi masing-masing, karena disinyalir salah
satu sumber kebocoran pada tahun-tahun sebelumnya adalah pada tahap
penggandaan.
2.
Penandatangan
Fakta integritas bagi setiap komponen yang terlibat dalam pelaksanaan UN,
termasuk pengawas ruang ujian
3. Cara
pembagian paket soal didasarkan pada denah yang terdapat dalam amplop soal UN,
sehingga dimungkinkan tiap hari cara pembagiannya berbeda
4. Mensosialisasikan
slogan “Prestasi Yes, Jujur Harus”
Itu upaya yang dilakukan tahun
ini disamping upaya-upaya yang telah dilaksanakan tahun sebelumnya seperti
Naskah Soal Ujian Nasional yang terdiri dari 5 (lima) Paket, pengawasan silang,
kerjasama dengan perguruan tinggi, dll.
Disamping upaya-upaya tersebut,
pemerintah juga memberi beberapa kemudahan atau kelonggaran dalam mendukung
pelaksanaan Ujian Nasional. Pemerintah melalui BSNP memberikan Kisi-Kisi Ujian
Nasional yang memuat kompetensi dan indikator kemampuan yang diujikan, sehingga
bisa menjadi acuan bagi satuan pendidikan dalam mempersiapkan peserta didiknya.
Di sisi lain pemerintah memberi kemudahan dalam kelulusan Ujian Nasional. Salah satu kriteria peserta didik lulus
dari satuan pendidikan adalah
lulus Ujian Nasional
(kriteria keempat). Maknanya adalah untuk lulus dari satuan
pendidikan, peserta didik harus memenuhi tiga syarat
sebelumnya yaitu: menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik
pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia, kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan
dan kepribadian,
kelompok mata pelajaran estetika,
dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga,
dan
kesehatan;
dan lulus ujian sekolah.
Formula penentuan kelulusan
Ujian Nasional SMP/MTs/SMA/MA Tahun 2012 (sama tahun 2011) adalah menggabung
Nilai Ujian Nasional (UN) dan Nilai Sekolah (NS) dengan pembobotan 60% untuk
Nilai UN dan 40 % untuk Nilai US, yang selanjutnya disebut Nilai Akhir (NA).
Nilai sekolah adalah gabungan antar Nilai Ujian sekolah dan rata-rata rapor (I
sd V untuk SMP/MTs dan III sd V untuk SMA/MA). Rata-rata Nilai Akhir (NA) pun
hanya paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
Memperhatikan kriteria tersebut
jika dibandingkan dengan kriteria ketuntasan minimal (KKM) yang digunakan oleh
satuan pendidikan dalam pencapaian ketuntasan yang minimal 65 (setara dengan
6,5) jauh di bawah kriteria kelulusan UN. Uniknya,
meski sudah ada kelonggaran dan upaya maksimal oleh pemerintah , tetap saja
laporan mengenai kecurangan-kecurangan dalam penyelenggaraan UN tahun ini masih
saja terdengar. Kabar mengenai kebocoran jawaban soal, peredaran kunci jawaban masih
marak, guru membantu siswa masih saja menghiasi pemberitaan media.
Sebagai seorang guru (pendidik)
seharusnya melaksanakan tugas “Ujian Nasional” dengan amanah. Tugas kita
mengantarkan peserta didik mengikuti Ujian Nasional dengan mempersiapkan
kompetensi yang dibutuhkan. Selain itu saatnya guru membangun kemandirian sehingga
tercipta rasa percaya diri pada peserta didik. Sekedar mengingatkan bahwa salah
satu keterampilan yang dibutuhkan di abad 21 adalah kemandirian. Kita berharap
keberhasil peserta didik dalam ujian nasional tidak menjadi keberhasilan semu
bagi pendidik. Hasil penilaian dan evaluasi yang diperoleh selayaknya
dimanfaatkan untuk kepentingan pembelajaran seperti yang tertuang dalam kompetensi
inti dari Kompetensi pedagogik guru.
Salam sukses buat semua guru yang memegang
amanah dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar