BAB I. PENDAHULUAN
Peningkatan kualitas pendidikan berbasis pada
sekolah, karena sekolah lebih mengetahui masalah yang dihadapi dalam
meningkatkan kualitas pendidikan. Sekolah berfungsi sebagai unit yang
mengembangkan kurikulum, silabus,
strategi pembelajaran, dan sistem penilaian. Dengan demikian penerapan
manajemen berbasis sekolah merupakan usaha untuk memberdayakan potensi yang ada
di sekolah dalam usaha meningkatkan kualitas pendidikan. Salah satu
langkah kongkrit peningkatan mutu pendidikan adalah pemberdayaan sekolah agar
mampu berperan sebagai subyek penyelenggara pendidikan dengan menyajikan
pendidikan yang bermutu. Sekolah diberi kewenangan dan peran yang luas untuk
merancang dan melaksanakan pendidikan sesuai dengan potensi dan kondisinya
masing-masing dengan tetap mengacu pada standar minimal yang ditetapkan pemerintah
melalui Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal
tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang
berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu yang
bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Pemerintah menetapkan standar nasional pendidikan
yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan meliputi: 1) standar isi, 2)
standar kompetensi lulusan, 3) standar proses 4) standar pendidik dan tenaga
kependidikan, 5) standar sarana dan prasarana, 6) standar pengelolaan, 7)
standar pembiayaan, dan 8) standar penilaian pendidikan.
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal
tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan pasal 11 menyatakan bahwa dengan diberlakukannya
Standar Nasional Pendidikan, maka pemerintah memiliki kepentingan untuk
memetakan sekolah/madrasah menjadi sekolah/madrasah yang sudah atau hampir
memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan sekolah/madrasah yang belum memenuhi
Standar Nasional Pendidikan.
Salah satu upaya untuk membantu
sekolah agar dapat memenuhi
Standar Nasional Pendidikan, diperlukan pemahaman yang menyeluruh tentang pemenuhan
standar nasional pendidikan.
BAB II.
KONSEP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Standar
Isi dan Standar Proses
|
Standar
Sarana dan Prasarana
|
Standar
Penilaian
|
Standar
Kompetensi Lulusan (SKL)
|
Standar Pembiayaan
|
Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
|
Standar
Pengelolaan
|
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat
kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan,
kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran
yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu. (Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Pasal 1 ayat (1)). Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar
dan menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi
minimal dan tingkat kompetensi minimal
untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu.
Standar
isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, yang
secara keseluruhan mencakup:
1.
kerangka dasar dan struktur kurikulum
yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan
pendidikan,
2.
beban belajar bagi peserta didik pada
satuan pendidikan dasar dan menengah,
3.
kurikulum tingkat satuan pendidikan
yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan
kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi, dan
4.
kalender pendidikan untuk
penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan
menengah
Standar
kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan. Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup
sikap, pengetahuan, dan keterampilan (PP Nomor 19Tahun 2005 Bab I Pasal 1 butir 4). SKL terdiri atas SKL Satuan Pendidikan, SKL Kelompok Mata Pelajaran,
dan SKL Mata Pelajaran (Permendiknas Nomor 23 tahun 2006). Sedangkan SKL Ujian merupakan
representasi dari keseluruhan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD)
mata pelajaran.
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan
menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta
didik (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006, pasal 1 ayat
1);
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 Pasal 26 ayat 2 menyebutkan bahwa Standar Kompetensi Lulusan pada satuan
pendidikan menengah umum dalam
bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut ();
Standar
proses sesuai PP Nomor
19 Tahun 2005 pasal 1 adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran
pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar proses berisi kriteria
minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar
proses ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada
jalur formal, balk pada sistem paket maupun pada sistem kredit semester. Standar proses meliputi perencanaan proses
pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran
untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Perencanaan pembelajaran (Nana Sudjana,
1988) merupakan kegiatan memproyeksikan tindakan apa yang akan dilaksanakan
dalam suatu pembelajaran (PBM) yaitu dengan mengkoordinasikan (mengatur dan
merespon) komponen-komponen pembelajaran, sehingga arah kegiatan (tujuan), isi
kegiatan (materi), cara penyampaian kegiatan (metoda dan teknik, serta
bagaimana mengukurnya (evaluasi) menjadi jelas dan sisitematis”. Ini berarti
perencanaan pembelajaran pada dasarnya adalah mengatur dan menetapkan
komponen-komponen tujuan, bahan, metoda atau teknik, serta evaluasi atau
penilaian. Perencanaan
proses pembelajaran yang dibuat oleh guru meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
Pelaksanaan pembelajaran adalah operasionalisasi dari perencanaan
pembelajaran, sehingga tidak lepas dari perencanaan pembelajaran. Oleh karenanya dalam pelaksanaannya
akan sangat tergantung pada bagaimana perencanaan pembelajaran sebagai
operasionalisasi dari sebuah kurikulum. Pelaksanaan proses pembelajaran harus memperhatikan jumlah
maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar maksimal per guru, rasio
maksimal buku teks pelajaran setiap peserta didik, dan rasio maksimal jumlah
peserta didik setiap kelas (PP Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 21 ayat 1).
Standar kualifikasi akademik dan
kompetensi guru diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16
Tahun 2007. Standar kompetensi guru dikembangkan dalam empat kompetensi utama
yaitu kompetensi pedagogik, sosial, pribadi dan profesional.
Standar kepala
sekolah/madrasah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13
Tahun 2007. Dimensi kompetensi kepala sekolah/madrasah meliputi kompetensi
kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial. Standar tenaga
administrasi sekolah/madrasah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 24 Tahun 2008
Standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah diatur
dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008, sedangkan Standar
tenaga laboratorium sekolah/madrasah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 26 Tahun 2008
Standar kualifikasi dan kompetensi konselor sekolah/madrasah diatur
dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 200
Standar
sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah,
perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan
berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. (Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Lampiran
Bab I, Pasal 1 ayat 8). Sarana
pendidikan adalah perlengkapan yang diperlukan untuk menyelenggarakan pembelajaran yang dapat
dipindah-pindah (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Glosarium).
Prasarana pendidikan adalah fasilitas
dasar yang diperlukan untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Glosarium).
Lahan sekolah adalah bidang permukaan
tanah yang di atasnya terdapat prasarana
sekolah meliputi bangunan satuan pendidikan, lahan praktek, lahan untuk
prasarana penunjang, dan lahan pertamanan untuk menjadikan satuan pendidikan
suatu lingkungan yang secara ekologis nyaman dan sehat (Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun
2007 Glosarium).
Bangunan gedung sekolah adalah
gedung yang sebagian atau seluruhnya berada di atas lahan, yang berfungsi
sebagai tempat untuk melakukan pembelajaran pada pendidikan formal. (Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
Tahun 2007 Glosarium).
Standar
pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. (PP Nomor 19 Tahun 2005
Pasal 1).
Perencanaan
program satuan pendidikan meliputi perumusan visi, misi, tujuan, dan rencana
kerja sekolah (Lampiran Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan Bagian A).
Pelaksanaan
rencana kerja mencakup pedoman sekolah, struktur organisasi sekolah,
pelaksanaan kegiatan sekolah, bidang kesiswaan, bidang kurikulum dan kegiatan
pembelajaran, bidang pendidik dan tenaga kependidikan, bidang sarana prasarana,
bidang keuangan dan pembiayaan, pengembangan budaya dan lingkungan sekolah,
peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah (Lampiran Permendiknas Nomor 19
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Bagian B).
Pengawasan
pengelolaan sekolah meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan
tindak lanjut hasil pengawasan (Lampiran Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007
tentang Standar Pengelolaan Bagian C.1.d).
Standar
pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi
satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Standar Biaya
Operasi Nonpersonalia Tahun
2009
Untuk
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (Sd/Mi), Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(Smp/Mts), Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah (Sma/Ma),
Sekolah Menengah Kejuruan (Smk), Sekolah Dasar
Luar
Biasa
(Sdlb), Sekolah Menengah Pertama Luar
Biasa
(Smplb), Dan
Sekolah
Menengah Atas Luar
Biasa (Smalb) diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun
2009.
Standar biaya operasi nonpersonalia untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan
operasi
nonpersonalia selama 1 (satu) tahun
untuk
SD/MI, SMP/MTs,
SMA/MA,
SMK,
SDLB,
SMPLB,
dan
SMALB
sebagai
bagian dari
keseluruhan
dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan
pendidikan secara teratur dan berkelanjutan
sesuai
Standar Nasional Pendidikan.
Standar penilaian pendidikan adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen
penilaian hasil belajar peserta didik.
(PP No. 19 Tahun 2005 Bab 1 pasal 1 butir 11).
Komponen Standar Penilaian Pendidikan adalah
bagian dari standar penilaian pendidikan (mengacu Permendiknas No.20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
Pendidikan) yang terdiri atas Prinsip penilaian, Teknik dan
instrumen penilaian, Mekanisme dan Prosedur penilaian, Penilaian oleh Pendidik,
Penilaian oleh Satuan Pendidikan, dan Penilaian oleh Pemerintah.
Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik (Permendiknas No. 20
Tahun 2007, Lampiran Bagian A butir 2). Tujuan dan kegunaan
penilaian pendidikan dapat diarahkan kepada keputusan-keputusan yang berkaitan
dengan (1) pembelajaran, (2) hasil belajar, (3) diagnosis dan upaya perbaikan,
(4) penempatan, (5) seleksi, (6) bimbingan dan konseling, (7) kurikulum, dan (8)
penilaian lembaga (Thorndike dan Hagen, dalam Suharsimi Arikunto. Dasar-dasar
Evaluasi Pendidikan, Penerbit Bumu Aksara, Jakarta, 1992).
Penilaian hasil belajar peserta didik didasarkan
pada prinsip penilaian yaitu: sahih, objektif, adil, terpadu, terbuka,
menyeluruh dan berkesinambungan, sistematis, beracuan
kriteria, dan akuntabel (Lampiran Permendiknas No.20 Tahun 2007 Bagian B).
Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian
berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain
yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta
didik (Lampiran
Permendiknas No.20 Tahun 2007 Bagian C.1).
Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi
persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa (Lampiran Permendiknas No.20 Tahun 2007 Bagian C.5)
Perancangan strategi penilaian oleh pendidik
dilakukan pada saat penyusunan silabus
yang penjabarannya merupakan
bagian dari rencana
peiaksanaan pembelajaran (RPP) – Permendiknas No.20 Tahun 2007, Lampiran
D.2
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan
untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan
harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan
kelas (PP No.19
Tahun 2005 Pasal 64 ayat 1)
BAB III
STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PEMENUHAN SNP
Pemenuhan standar nasional pendidikan
tidak dapat dilaksanakan secara simultan, sehingga pemenuhannnya menggunakan
skala prioritas dengan mempertimbangkan standar yang memiliki ketercapaian
tinggi, dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia di sekolah, baik tenaga,
sarana prasarana maupun pembiayaan. Agar
proses pemenuhan SNP di sekolah dapat terlaksana secara efektif, efisian dan
hasil yang optimal perlu adanya peran serta,
kolaborasi dan komitmen bersama dari seluruh pihak yang terkait (para pembina,
stakeholder dan penyelenggara sekolah) secara berkelanjutan dan sinergis dalam pemenuhan SNP, sesuai dengan tugas
pokok dan kewenangan masing-masing.
A. Strategi Pemenuhan SNP pada
satuan pendidikan
Satuan pendidikan pada tahap awal harus mampu
menyusun dan melaksanakan program pemenuhan SNP yang realistis dan sesuai
kondisi nyata (berdasarkan hasil analisis konteks), dengan memanfaatkan
berbagai sumberdaya yang tersedia baik di dalam maupun di luar sekolah, melalui
berbagai strategi antara lain:
a.
Pemenuhan
standar isi (SI) dapat dilaksanakan melalui pengembangan dan pemberlakuan KTSP
sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku; mensosialisasikan KTSP baik
internal maupun eksternal; mengevaluasi dan memvalidasi dokumen KTSP secara
periodik.
b.
Pemenuhan
standar kompetensi lulusan (SKL) dapat dilaksanakan melalui pengkajian/pemetaan
SKL satuan pendidikan, kelompok mapel dan mata pelajaran (keterkaitannya dengan
SK dan KD dalam SI); memanfaatkan hasil UN dan US dalam penyusunan program
perbaikan pembelajaran berdasarkan hasil UN dan US untuk meningkatkan mutu
lulusan.
c.
Pemenuhan
standar proses dapat dilakukan melalui peningkatan kualitas dan kelengkapan
perangkat pembelajaran (RPP dan bahan Ajar); optimalisasi sarana prasarana dan
lingkungan yang tersedia baik di dalam maupun di luar sekolah; peningkatan
pengawasan/pengendalian dan melaksanakan perbaikan pelaksanaan pembelajaran
secara periodik.
d.
Pemenuhan
standar penilaian melalui peningkatan kualitas dan kelengkapan perangkat
penilaian; melaksanakan dan mengelola hasil penilaian peserta didik secara
sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku; melibatkan orangtua dan
masyarakat dalam upaya peningkatan hasil belajar siswa.
e.
Pemenuhan
standar ketenagaan dapat dilaksanakan melalui optimalisasi tenaga yang ada,
pelatihan peningkatan kompetensi dan profesional, pemanfaatan sumber daya
manusia yang ada di luar sekolah (kerjasama dengan instansi lain), serta
pengusulan mutasi antar sekolah dan atau pengangkatan guru baru kepada dinas
pendidikan kabupaten/kota/provinsi.
f.
Pemenuhan
standar sarana dan prasarana dapat dilaksanakan melalui optimalisasi
penggunaan, pemeliharaan dan perawatan sarana yang ada, penghapusan/hibah ke
sekolah lain yang memerlukan dan atau penambahan sarana baru.
g.
Pemenuhan
standar pengelolaan dapat dilaksanakan melalui optimalisasi seluruh sumber daya
yang ada di sekolah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, sesuai
kewenangan sekolah dan kepala sekolah; menerapkan prinsip manajemen berbasis
sekolah (MBS) dalam keseluruhan proses pengelolaan sekolah, mulai penyusunan program kerja, pelaksanaan dan
evaluasi keterlaksanaan program; melaksanakan validasi/perbaikan program kerja
secara periodik; meningkatkan peranserta para pembina mulai dari tingkat
kabupaten/kota, provinsi, pusat dan atau masyarakat di lingkungan setempat
dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan, baik dalam bentuk
kebijakan, program, ketenagaan, sarana dan prasarana maupun pembiayaan;
h.
Pemenuhan
pembiayaan di setiap satuan pendidikan dapat dilaksanakan melalui optimalisasi
seluruh dana yang diterima oleh sekolah baik melalui dana APBD, APBN maupun
dana dari masyarakat.
B. Implementasi Pemenuhan SNP pada
satuan pendidikan
Implementasi pemenuhan SNP adalah berbagai aktivitas yang
dilakukan oleh satuan pendidikan secara sistematis, terarah, akuntabel dan berkesinambungan dalam
pelaksanaan pemenuhan SNP, sesuai dengan kondisi dan tingkat kemampuan/kesiapan
masing-masing sekolah. Tahapan awal yang dilakukan satuan pendidikan untuk memenuhi SNP adalah
melakukan analisis pemenuhan standar nasional pendidikan pada satuan pendidikan
(internal) dan lingkungan eksternal satuan pendidikan (eksternal).
Analisis tersebut untuk memperoleh data dan informasi tentang:
a.
Kondisi
ideal
b.
Kondisi
riil
c.
Tingkat
kesenjangan
d.
Rencana tindak lanjut
Analisis
Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah proses pengkajian substansi SNP untuk
memperoleh data dan informasi tentang rencana tindak lanjut satuan pendidikan
dalam memenuhi SNP dengan mengidentifikasi kondisi riil dan membandingkannya
dengan kondisi ideal.
Kondisi
ideal adalah kondisi minimal setiap komponen/sub komponen yang sesuai tuntutan standar
nasional Pendidikan
yang diharapkan dicapai oleh sekolah. Kondisi ideal ini dapat disalin dari
Standar Nasional Pendidikan
Kondisi
riil adalah kondisi nyata setiap
komponen Standar Nasional
Pendidikan yang ada di sekolah. Kondisi riil dapat berupa kekuatan yaitu
kondisi komponen di sekolah yang minimal sama dengan kondisi ideal atau
kelemahan yaitu kondisi komponen di sekolah yang masih berada di bawah/belum
menyamai kondisi ideal. Kekuatan satuan pendidikan adalah kondisi komponen-komponen sumber daya
satuan pendidikan yang positif/baik dan
terkendali, minimal sesuai dengan kondisi ideal. Kelemahan
satuan pendidikan adalah kondisi komponen-komponen sumber daya satuan
pendidikan yang negatif/kurang baik dan tidak terkendali.
Kesenjangan
adalah perbedaan yang terdapat antara kondisi ideal setiap komponen dengan
kondisi riil.
Rencana
tindak lanjut adalah upaya yang akan dilakukan oleh sekolah berdasarkan skala
prioritas untuk memperkecil kesenjangan dalam rangka memenuhi kondisi ideal
masing-masing komponen.
Mekanisme Penyusunan Analisis Standar SNP
1.
Melakukan identfikasi pemenuhan standar nasional pendidikan untuk
memperoleh data dan informasi tentang kondisi riil pada satuan pendidikan
2.
Mengkaji substansi Standar Nasional Pendidikan
sebagai kondisi ideal yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan
3.
Membandingkan hasil identififikasi kondisi riil dan hasil kajian
substansi standar nasional pendidikan untuk memperoleh kesenjangan/gap yang ada
pada satuan pendidikan
4.
Mengkaji kesenjangan/gap untuk membuat rencana
tindak lanjut pada satuan pendidikan dalam
memenuhi SNP untuk standar nasional pendidikan.
Analisis kondisi lingkungan eksternal satuan pendidikan
adalah proses pengkajian lingkungan sekolah yang difokuskan untuk memperoleh
data dan informasi tentang peluang,
tantangan, dan rencana tindak lanjut”, sebagai acuan bagi sekolah dalam
proses pengembangan KTSP dan penyusunan program kerja sekolah.
Komponen–komponen sumber daya yang terdapat di lingkungan
eksternal satuan pendidikan adalah Komite
sekolah, Dewan Pendidikan, Dinas pendidikan,
Asosiasi profesi, Dunia industri dan dunia kerja,
dan sumber daya alam.
Peluang adalah kondisi komponen lingkungan eksternal satuan pendidikan
yang bersifat positif dan mendukung pendidikan di sekolah, minimal sama dengan
kondisi ideal. Tantangan
adalah kondisi komponen lingkungan eksternal satuan pendidikan yang bersifat
negatif dan kurang mendukung pendidikan di sekolah.
Mekanisme Penyusunan Analisis Kondisi Lingkungan Eksternal Satuan Pendidikan
1.
Melakukan identfikasi terhadap
kondisi lingkungan
eksternal satuan
pendidikan yang meliputi komponen
Komite
sekolah, Dewan Pendidikan, Dinas pendidikan,
Asosiasi profesi, Dunia industri dan dunia kerja,
dan sumber daya alam.
2.
Melaksanakan
pengumpulan, pengolahan dan analisis data dan informasi berkaitan dengan peluang dan tantangan setiap komponen pada lingkungan
eksternal satuan
pendidikan.
3.
Mengkaji hasil identifikasi peluang dan tantangan untuk menyusun rencana
tindak lanjut pada satuan pendidikan dalam
memenuhi SNP
Secara
spesifik untuk penyusunan KTSP harus didahului dengan Analisis
Konteks
C. Tindak
Lanjut Analisis Pemenuhan
SNP pada satuan
pendidikan
Hasil analisis
Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan pada satuan pendidikan dan hasil analisis
kondisi lingkungan ekternal satuan pendidikan dapat digunakan oleh satuan
pendidikan untuk:
1. Pengembangan kurikulum tingkat satuan
pendidikan
2. Penyusunan rencana kerja sekolah
3. Pelaksanaan manajemen, pembelajaran
dan penilaian pada satuan pendidikan.
BAB IV
PENUTUP
Standar nasional pendidikan dimaksudkan untuk
memacu pengelola, penyelenggara, dan satuan pendidikan agar dapat meningkatkan
kinerjanya dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu. Selain itu,
standar nasional pendidikan juga dimaksudkan sebagai perangkat untuk mendorong
terwujudnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan sistem
pendidikan nasional.
Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan pada satuan pendidikan
membutuhkan kesatuan pemahaman dan
upaya yang sinergis dari seluruh komponen satuan pendidikan untuk mengembangkan seluruh potensi yang dimilikinya
dalam pemenuhan Standar Nasional Pendidikan. Tingkat Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan pada setiap satuan
pendidikan akan menjadi acuan bagi pemerintah dalam memetakan
sekolah/madrasah menjadi sekolah/madrasah yang sudah atau hampir memenuhi
Standar Nasional Pendidikan dan sekolah/madrasah yang belum memenuhi Standar
Nasional Pendidikan.
Satuan pendidikan
diharapkan menyusun analisis
Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan untuk memberi gambaran tentang peta perkembangan tingkat pemenuhan Standar Nasional Pendidikan pada satuan pendidikan sehingga diharapkan akan terwujud layanan
pendidikan yang benar-benar bermutu sesuai dengan harapan.
Dalam pemenuhan SNP satuan
pendidikan dapat melaksanakannya secara bertahap dengan menentukan skala
prioritas dengan mempertimbangkan tingkat kepentingan dan kemampuan satuan
pendidikan untuk memenuhi komponen SNP tersebut. Oleh karena itu penyusunan RKS
diharapkan mengacu kepada analisis pemenuhan SNP, agar satuan pendidikan
memiliki target tertentu untuk pemenuhan SNP.
Assalamualaikum, terima kasih atas informasi tentang pemenuhan 8 standar SNP, semoga bermanfaat. Amin YRA
BalasHapusmoga manfaat Amiin
BalasHapusterima kasih sangat bermanfaat
BalasHapussemoga bermanfaat infonya
BalasHapusterimakasi pak...
BalasHapusTerimakasih.. bermanfaat sekali..
BalasHapus